KOTA BOGOR – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-VIII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor yang digelar pada 10 dan 11 Mei dini hari di Aula Dinas Pendidikan menuai polemik.
Lima komisariat, terdiri dari empat komisariat penuh dan satu komisariat persiapan, secara tegas menyatakan mosi tidak percaya terhadap legitimasi forum tersebut.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis secara terbuka, kelima komisariat menyebut Konfercab ke-VIII sarat pelanggaran konstitusi organisasi. Salah satu poin yang disorot adalah proses pemilihan pimpinan sidang dan formateur yang dilakukan secara tertutup dan tanpa memenuhi syarat kuorum.
“Kami menyaksikan langsung bagaimana pimpinan sidang tiba-tiba dinyatakan terpilih, disusul dengan penetapan ketua umum secara sepihak, padahal forum belum dinyatakan kuorum secara sah sesuai konstitusi HMI,” ungkap perwakilan dari salah satu komisariat.
Ketua panitia pelaksana (OC) juga menyoroti legalitas Aditya yang mengaku sebagai Koordinator Steering Committee (SC). Menurutnya, Aditya tidak memiliki surat keputusan (SK) atau dasar sah sebagai SC, sehingga seluruh tindakan yang ia lakukan dalam forum dianggap ilegal.
Posisi strategis SC, lanjutnya, seharusnya diisi oleh kader yang memiliki legitimasi formal dan substantif melalui mekanisme pengangkatan yang sah. Ia menyayangkan adanya pihak yang “mengaku-ngaku sebagai koordinator Steering Committee dan menjalankan Konfercab tanpa legitimasi yang sah.”
Selain itu, kelima komisariat mengecam tindakan intimidatif dari unsur Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK-PC) terhadap kader-kader yang menyuarakan kritik. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan nilai-nilai etika kaderisasi dan semangat demokrasi yang dijunjung dalam HMI.
Permasalahan internal juga muncul dari Komisariat STAIM. Dalam forum tersebut, seorang mantan ketua umum yang telah mengundurkan diri diketahui hadir sebagai peserta tanpa seizin komisariat, dan disebut sebagai utusan sah. Hal ini dianggap tidak sah secara konstitusi dan menambah daftar pelanggaran dalam pelaksanaan Konfercab.
“Pernyataan mosi tidak percaya ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami dalam menjaga marwah organisasi. Kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proses Konfercab ke-VIII dan menolak hasil forum yang diselenggarakan secara cacat prosedur,” tutup pernyataan bersama tersebut.
Menanggapi hal ini, Alfat Nur Fauzan yang disebut sebagai Koordinator Steering Committee yang sah berdasarkan SK, turut mengecam keras tindakan ilegal yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam penyelenggaraan forum tersebut.
Menurut Alfat, pelaksanaan forum tersebut tidak sesuai dengan aturan main organisasi. Ia menambahkan bahwa forum masih dalam kondisi stagnan karena polemik kepesertaan, sementara ketua umum dan jajarannya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Saat ini, kelima komisariat menyatakan menunggu respons dari pihak penyelenggara Konfercab dan Pengurus Cabang HMI sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam organisasi. (*)