JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Kemarin, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya, kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Johannes Kotjo sendiri pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Baca Juga  Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 18 April 2023

Menurut Febri, berdasarkan informasi dari penyidik saat menjadi tersangka, Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

KPK akan mencermati persidangan, apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC, karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. “Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK,” ucap Febri.

Selain Kotjo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI-Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial-Idrus Marham (IM).

Baca Juga  Si Jago Merah Lalap Habis Pabrik Ban Vulkanisir di Bogor

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes, bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited, terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan. Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (*)