KABUPATEN BOGOR — Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga dinas strategis Kabupaten Bogor, yakni BKPSDM, Bapenda, dan Dinas Pendidikan pada 28–29 Agustus 2026, mendapat sorotan dari Forum Anti Korupsi dan Transparansi (FATRA).

Ketua FATRA, H. Yudi Sucipta, menilai penggeledahan di tiga dinas sekaligus merupakan sinyal adanya persoalan serius yang perlu dijelaskan kepada publik.

“Ketika KPK menyentuh tiga dinas, itu bukan langkah biasa. Publik berhak tahu apa yang sedang ditangani. Kepastian hukum tidak boleh ditunda,” tegas Yudi, Sabtu (29/8).

Baca Juga  Headline Bogor | Perusahaan Pengolahan Daging Bagikan Makan Siang Gratis Bagi Pengguna Jalan

FATRA menilai klarifikasi bahwa “tidak ada OTT” belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik terkait penggeledahan tersebut. KPK didesak memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak terjebak spekulasi.

“KPK tidak boleh membiarkan istilah ‘kegiatan’ menjadi selimut yang menutupi fakta. Publik butuh narasi resmi, bukan potongan informasi,” ujar Yudi.

FATRA juga mempertanyakan mekanisme hukum dalam penanganan perkara tersebut, termasuk isu apakah operasi tangkap tangan (OTT) harus didahului penerbitan Sprindik.

Baca Juga  Headline Bogor | Elemen Masyarakat Kabupaten Bogor Desak Kejari Cibinong Periksa Kadis PUPR Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2017

“Kami menilai bahwa Pemkab Bogor memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dan masyarakat tidak terjebak dalam kabut informasi,” jelas Yudi

FATRA menegaskan, masyarakat membutuhkan transparansi dan kepastian hukum, bukan drama politik maupun hukum.

“Keadilan bukan hanya tentang siapa yang diperiksa, tetapi bagaimana prosesnya dijalankan. Publik harus bisa percaya pada hukum,” tutup Yudi. (DR)