JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) menyerahkan enam bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.

Penyerahan dilakukan dalam bentuk hibah Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Aset yang dihibahkan berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Sebelumnya, tanah-tanah tersebut telah melalui proses lelang namun tidak berhasil terjual. Sesuai prosedur, KPK kemudian mengalihkan aset tersebut ke pemerintah daerah melalui mekanisme hibah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Para Pemuka Agama Doakan Korban KM Sinar Bangun | Headline Bogor

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah ini menjadi bukti nyata pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan publik.

“Setelah diserahkan, KPK akan memonitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah. Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Mungki dalam penyerahan simbolis yang digelar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (15/7).