JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait perkara suap yang melibatkan salah satu penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (7/5).
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dalam proses penyidikan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara korupsi tertentu.
Sebelumnya, KPK telah meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap Azis Syamsudin hingga enam bulan ke depan. Larangan ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS), sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH).
SRP diduga melakukan pemerasan kepada MS agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka Wali Kota Tanjung Balai tersebut. Sedangkan Azis Syamsuddin disebut-sebut menjembatani pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu. (*)