JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemkab Indramayu Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Jawa Barat.
Pemanggilan ketiga anggota DPRD Jabar ini diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS). Tiga Anggota DPRD Jabar, yaitu Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, dan Almaida Rosa.
“Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk saksi ABS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. (27/7)
Dalam kasus dugaan tersebut, KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Untuk diketahui, kasus tersebut diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Dan KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta, dan telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar. (*)