Namun meski demikian, seluruh mitra tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif. Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut terdiri dari pembayaran Rp205.3 miliar dan 8.65 juta Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp125 miliar. KPK menduga bahwa perbuatan para tersangka itu berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian anggaran keuangan negara yang nilainya mencapai Rp330 miliar.
Setelah 6 perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat PT DI. Sejumlah pihak yang diduga menerima adalah Budi dan Irzal, kemudian Arie Wibowo Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan dan Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. (*)