JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007 sampai 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT. DI sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan (Budi Santoso-red) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007 hingga 2017,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (9/10).
Kasus ini berawal pada 2008, saat itu Budi dan Irzal bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI. Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Namun diduga dalam proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif. Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.