KPK Temukan Catatan Dana Non-Budgeter Usai Geledah Rumah RK dan BJB

Dok. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dokumen terkait pengeluaran dana non-budgeter setelah menggeledah beberapa lokasi di Bandung, Jawa Barat, dalam tiga hari terakhir.

Beberapa tempat yang digeledah termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank Jabar Banten (BJB).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3), menyebut bahwa penyidik telah mendapatkan banyak dokumen terkait aliran dana tersebut.

Post ADS 1

“Banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non-budgeter tersebut,” ujar Budi.

Ia juga menyampaikan bahwa KPK telah memetakan siapa saja pihak yang menikmati dana tersebut. Bahkan, sebagian dana diduga telah digunakan dan disamarkan melalui berbagai modus, seperti pentransferan ke rekening lain, pembelian aset, serta pengatasnamaan ke pihak lain.

“Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain. Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut,” jelasnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita deposito senilai Rp70 miliar dan beberapa kendaraan roda dua dan empat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.

“Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” tambah Budi.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Salah satu tersangka utama adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa dua dari lima tersangka berasal dari pihak internal BJB.

“Tersangka ini terdiri dari dua pejabat Bank Jabar Banten dan tiga pihak swasta. Pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YR, mantan Direktur Utama, dan WH, pimpinan divisi corsec BJB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik agensi iklan berinisial ID, serta dua orang lainnya berinisial S dan SJK. KPK memastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !