JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Perkara ini adalah hasil pengembangan dari pokok perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan OTT pada Kamis, 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyidikan baru dalam perkara ini. Kemudian KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu PT PS (korporasi), SRT, (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014), dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma).

Baca Juga  Headline Depok | Perkuat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dan Zona Integritas, Rutan Kelas II B Depok Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja 2019

SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama-sama SRT dan PT PS selaku korporasi dan kawan-kawan diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Atas dugaan tersebut, Tersangka PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Headline Nasional | Update Kasus Covid-19, Tercatat Penambahan 415 Positif dan 103 Sembuh

Untuk tersangka SRT dan SUD, mereka disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (*)

Sumber : kpk.go.id