JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten (2011) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang dianggap suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga HNV memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Pada Desember 2016, ia meminta YD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3, untuk mencarikan sponsorship guna mendukung usaha anaknya.

Dalam kurun waktu 2016 hingga 2017, HNV menerima gratifikasi berupa sponsorship senilai Rp804 juta dari perusahaan dan individu, termasuk Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus serta wilayah lainnya.

Baca Juga  Headline Nasional | MAKI Ajak Mantan Ketua Pansel KPK Gugat SP3 KPK

Selain itu, pada periode 2014-2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (dolar AS) dari beberapa pihak melalui perantara bernama BSA.

Uang tersebut disimpan dalam bentuk deposito atas nama pihak lain sebelum akhirnya dicairkan ke rekening pribadinya dengan total Rp14 miliar.