Tak hanya itu, dalam rentang 2013-2018, HNV juga diduga melakukan berbagai transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya dengan nilai mencapai Rp6,6 miliar. Secara keseluruhan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh HNV mencapai Rp21,5 miliar.
Atas perbuatannya, HNV dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus ini. (DR)
Halaman