Headline Nasional | MAKI Ajak Mantan Ketua Pansel KPK Gugat SP3 KPK

KOTA BOGOR – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman berencana akan menggandeng banyak praktisi dalam mengajukan gugatan Praperadilan atas dikeluarkan SP3 kasus BLBI dengan 2 tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Dan salah satunya adalah mantan Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih.

Ditemui usai bertandang dengan Mantan Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih di Universitas Pakuan, Boyamin Saiman memastikan kedatangannya ini untuk mengajak mantan Ketua Pansel tersebut menjadi saksi ahli dalam gugatan praperadilan terkait SP3 Kasus BLBI

“Saya kan bergerak jadi Ketua KPK bayangan, dalam konsen untuk ikut membantu negara dalam memberantas korupsi, dan salah satu korupsi itu kan terkait dengan pencucian uang, dan saya perlu banyak belajar kepada Bu Yenti. Dan kaitan dengan SP3 ini, pimpinan KPK sekarang secara langsung hasil dari produk Bu Yenti, maka saya ajak, mari kita jaga produk Bu Yenti, agar semua tetap berjalan di rel yang benar,” ujar Boyamin. (9/10)

Post ADS 1

Dalam rangka mengkoreksi kebijakan pimpinan KPK tersebut, Boyamin memastikan akan menggandeng banyak pihak untuk mengajukan pembatalan melalui praperadilan dalam rangka mengembalikan marwah lembaga anti rasuah tersebut.

“Jika nanti diperintahkan untuk dicabut oleh pengadilan atas bantuan Bu Yenti dan teman – teman yang lain, senior – senior lain dan dosen – dosen yang lain dan kalangan apapun, itu dalan rangka mengembalikan marwahnya KPK, mengembalikan marwah pimpinan yang sekarang, yang dulu hasil seleksi produk Bu Yenti dan kawan – kwan pansel yang 9 orang,” ucap Boyamin.

“Kita sebenarnya bukan pihak yang berseberangan, tapi orang yang beriring sejalan, dan tanpa pamrih apa – apa, dan semua orang tahu saya selalu menolak uang – uang tutup mulut dan lain sebagainya dan Bu Yenti sebagai Akademisi yang konsen disitu dan selalu menjaga teguh keilmuannya, tidak pernah goyah kesana kemari dalam rangka membantu negara,” jelas Boyamin.

Terkait SP3 Kasus BLBI menurutnya, dalam konsep hukum ini tidak ada masalah. Karena menurutnya, dalam konsep hukum itu ada, penyidikan, penuntutan dan proses setelah putusan, dan penghentian penyidikan, namun harus digaris bawahi, menjaga supaya proses penghentian penyidikan ini benar,

“Benar itu bukan hanya dari sisi formalitas, bicara tentang kepastian hukum, namun harus juga diperhitungkan keadilan, dan keadilan itu rasa keadilan masyarakat, kan kita lihat protes semua. Jangan membangun narasi formalitas,” tandasnya.

sementara itu, mantan Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih mengingatkan komitmen para Pimpinan KPK saat seleksi. Menurutnya, komitmen pimpinan KPK saat itu adalah menyelesaikan kasus – kasus besar yang menjadi perhatian publik.

“Ya, kan ini ajakan, saya akan mempertimbangkan dan akan mempelajari terlebih dahulu, karena ketika seleksi pimpinan KPK waktu itu belum ada aturan tentang SP3 ini, namun para calon berkomitmen untuk menyelesaikan kasus besar yang menjadi perhatian publik, seperti Century, BLBI dan kasus hambalang,” ujar Yenti yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !