KOTA BOGOR – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, berbagai calon, dari calon legislatif dan calon presiden, berupaya memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Namun, praktek memperkenalkan diri melalui spanduk kadang melanggar peraturan, salah satunya dengan memaku spanduk di pohon di jalan protokol.

Salah satunya terlihat di Jalan Rd. Tirto Adhi Soerjo, Kota Bogor. Salah satu spanduk dari bakal calon presiden (Bacapres) terpasang dengan cara memaku di pohon.

Baca Juga  KPU Kota Bogor Siap Tak Loloskan Calon PPS Yang Terindikasi Anggota Partai

Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum yang menyatakan dilarang menempel, memaku, dan mengikat sesuatu atau apa pun pada pohon.

Saat dimintai tanggapan atas pelanggaran ini, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bogor, Agustian Syah belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (DR)