
KOTA BOGOR – Menjelang Idul Adha 2026, kondisi estetika dan ketertiban umum di Kota Bogor menjadi sorotan serius. Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kota Bogor secara resmi mengirimkan mosi peringatan sekaligus desakan pengawasan wilayah kepada enam camat di seluruh kota.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam distribusi ribuan hewan ternak dari luar pulau yang masuk ke Kota Bogor melalui jalur tidak resmi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi masalah sanitasi, pelanggaran penggunaan ruang publik, hingga dugaan praktik tidak sehat oleh oknum tertentu.
Enam kecamatan yang menjadi perhatian meliputi Bogor Timur, Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Utara, Bogor Selatan, dan Bogor Barat. Para camat diminta tidak hanya menjalankan peran administratif, tetapi juga aktif dalam pengawasan dan penegakan aturan agar Bogor tidak berubah menjadi “bak sampah” raksasa bagi pedagang musiman yang mengabaikan regulasi.
Sorotan di Jalan KH Soleh Iskandar
Kondisi memprihatinkan terlihat di sepanjang Jalan KH Soleh Iskandar (Solis), Tanah Sareal. Berdasarkan hasil pemantauan HPPMI, banyak kandang ternak permanen maupun semi permanen yang berdiri di bahu jalan hingga trotoar.
Keberadaan lapak tersebut dinilai merusak wajah kota sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan. Selain itu, praktik ini juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Wibawa pemerintah daerah sedang dipertaruhkan di sepanjang jalur Solis. Camat adalah pemegang kunci wilayah. Jika di level kecamatan terjadi pembiaran terhadap okupasi trotoar sejelas ini, maka penegakan aturan di tingkat kota akan lumpuh. Kami mendesak para Camat untuk segera melakukan inventarisasi dan tidak ragu melayangkan rekomendasi penertiban kepada Satpol PP,” ujar Ketua HPPMI Kota Bogor dalam pernyataan resminya, Senin (30/3).
Ancaman Sanitasi dan Lingkungan
Selain persoalan ketertiban, HPPMI juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pedagang ternak ilegal. Banyak pedagang disebut membuang limbah kotoran hewan langsung ke saluran drainase dan selokan.
Tindakan tersebut melanggar Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !