“Seharusnya Aparat Penegak Hukum (kepolisian) sudah bisa membuat laporan model A, dengan membuka laporan polisi sendiri, karena ini sudah ramai dan terindikasi adanya dugaan muatan penghinaan sebagaimana Pasal 242 KUHP,” lanjut Dita.
Selain itu, LBH Ansor Kota Bogor menyampaikan somasi atau peringatan terbuka kepada Saepul Bahri Binzen. Langkah ini, kata mereka, merupakan bagian dari fungsi lembaga bantuan hukum sebagai kontrol sosial atas kegaduhan yang timbul akibat sebuah perbuatan.
“Bersama dengan ini juga kami menegur atau dalam bahasa hukumnya somasi kepada Saepul Bahri Binzen agar segera memulihkan hak-hak perempuan ke semula dan melakukan takedown terhadap konten tersebut,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, LBH Ansor Kota Bogor turut mengingatkan nilai-nilai keadilan dalam ajaran Islam.
“Merendahkan perempuan adalah praktik orang-orang jahiliyah,” ujar Dita, seraya mengutip hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim: “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.” (DR)