
JAKARTA – Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufron, menyoroti dugaan manipulasi informasi dalam pemasangan pagar bambu sepanjang 30 kilometer di kawasan proyek PIK 2.
Gufron menyebut klaim bahwa pagar tersebut dipasang secara sukarela oleh masyarakat adalah bentuk pembalikan fakta untuk kepentingan pihak pengembang.
“Ini memutarbalikkan fakta, murni untuk kepentingan PIK 2. Lalu siapa yang menyuruh? Membiayai? Kan gak mungkin individu-individu,” ujar Gufron, seperti dikutip dari unggahan X @Mdy_Asmara701, Ahad (12/1)
Gufron juga meragukan kemampuan nelayan atau warga setempat untuk memasang ribuan bambu tanpa dukungan dana besar. Ia menduga pemasangan pagar ini melibatkan pihak-pihak yang bekerja untuk Agung Sedayu Group.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, itu adalah orang-orang yang menjadi bagian dari Agung Sedayu Group. Masyarakat sudah tahu ada beberapa nama yang menjadi kaki tangannya Aguan,” jelasnya.
Selain soal pagar bambu, Gufron mengungkapkan adanya dugaan praktik pembebasan lahan secara paksa sebelum kawasan PIK 2 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ia menuding pihak pengembang menggunakan intimidasi, kriminalisasi, dan ormas untuk memaksa warga melepaskan lahan dengan harga murah.
“Bukan hanya soal pemagaran bambu, tapi soal penggusuran lahan, pemaksaan-pemaksaan, semua dilakukan tangan kanannya Aguan. Bahkan dengan cara menggunakan preman dan kriminalisasi,” ungkap Gufron.
Gufron menyebut momen penetapan kawasan PIK 2 sebagai PSN telah dimanfaatkan oleh pihak pengembang untuk mempercepat berbagai tindakan yang dinilai merugikan masyarakat sekitar proyek.
“Ketika ditetapkan sebagai PSN, dua hari setelah pengumuman Pemilu, itu makin brutal,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir dari menitindonesia.com, Agung Sedayu Group (ASG), pengembang proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK) 2, membantah tudingan keterlibatan dalam pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.
Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tidak ada kaitan antara klien kami dan pagar laut tersebut. Berita ini fitnah yang tidak dapat dibenarkan,” kata Muannas kepada wartawan di Jakarta, Ahad (12/1)
Muannas menjelaskan bahwa pagar laut bambu tersebut kemungkinan besar merupakan inisiatif masyarakat lokal sebagai tanggul pemecah ombak, tambak ikan, atau upaya mengatasi abrasi.
Ia menekankan bahwa lokasi pembangunan pagar tidak berada dalam wilayah pengembangan PSN PIK 2. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !