Headline Nasional | Legislator Desak Presiden Batalkan TWK BKN Calon ASN KPK

Kedua, lanjut Al Muzzammil, BKN telah menginjak-injak amanat konstitusional UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan kepercayaannya itu.

“Maka niat BKN untuk memerangi radikalisme agama berubah menjadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam yang dikonfrontir untuk memilih Pancasila atau Al Quran. Seakan-akan orang yang memilih Al Quran tidak Pancasilais. Saya tidak bisa membayangkan TWK ini kalau kita tolerir, kalau kita legalkan akan seperti apa generasi bangsa kita kedepan,” tegasnya.

Oleh karenanya pada forum yang penting tersebut Al Muzzammil menyampaikan tiga tuntutannya, yakni pertama Presiden Joko Widodo harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pemberlakuan TWK BKN terhadap calon ASN KPK maupun terhadap seluruh ASN dari berbagai instansi.

Post ADS 1

“Kedua, Presiden Jokowi perlu untuk segera membentuk Tim TWK dari tokoh lintas agama, akademisi, pakar yang tidak anti agama untuk menyusun Tes Wawasan Kebangsaan yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita. Ketiga, DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK,” tutupnya.

Sumber DPR RI

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !