Sebelumnya, Kukuh Sri Widodo, politisi Partai Gerindra yang duduk di Komisi II pun meminta, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menagih uang sewa pemanfaatan aset kepada Korpri, karena dari sisi hukum ada aturan yang tegas dan jelas tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Teknis Barang Milik Daerah.
“Siapa pun yang memanfaatkan aset milik daerah, terlebih dipakai untuk kepentingan bisnis, seperti SPBU dan lain-lainnya wajib membayar uang sewa ke kas daerah, karena aturan yang menjadi dasar hukumnya yakni Permendagri 17/2007 sudah sangat jelas,” tegasnya.
Sebagai informasi, aset berupa lahan yang dipinjam Korpri, pengelolaannya diserahkan pada koperasi, di lokasi yang sangat luas dan berada di titik strategis itu, sejak tahun 2008 lalu berdiri bangunan yang difungsikan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kios-kios serta ATM.
SPBU hasil kerja sama koperasi Korpri diresmikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bogor Sumirat. Aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor, di Jalan Tegar Beriman yang pengelolannya dilakukan pihak ketiga, tercatat ada dua yakni untuk rumah makan dan resto.
“Selama aset itu dikelola Kopri memang tidak ada uang sewa, karena Korpi bagian dari struktur pemerintahan daerah, sehingga sistem pemanfaatan lahannya pinjam pakai. Nah, kalau sekarang kan Korpi sudah tidak lagi, makanya kita merencanakan menarik uang sewa lahan seluas kurang lebih 6.000 meter itu,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Aset, DPKAD Bangun Septa Bangun.
Bangun menjelaskan, saat ini aturan untuk memungut uang sewa dari lahan yang dimanfaatkan Korpri sedang disusun petunjuk pelaksana dan teknisnya (Juklak-juknis), penarikan uang sewa kemungkinan akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang. “Saat ini sedang kita proses sewa menyewanya,” tutupnya. N Mochamad Yusuf.
(Deddy)