
KOTA BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 mengungkap adanya penyimpangan dalam realisasi belanja bahan bakar dan pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang telah diaudit, belanja barang tercatat sebesar Rp1.236.457.224.763 atau 96,97% dari pagu anggaran sebesar Rp1.275.075.816.889. Realisasi ini meningkat 15,93% dibanding tahun sebelumnya.
Salah satu komponen belanja barang tersebut adalah pengadaan bahan bakar dan pelumas oleh DLH Kota Bogor dengan realisasi mencapai Rp20.273.857.778 atau 97,73% dari anggaran Rp20.745.655.333. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pengangkutan sampah di enam wilayah kecamatan menuju TPA Galuga.
Namun, BPK menemukan bahwa “sebanyak 105 unit kendaraan pengangkut sampah yang tidak melaksanakan tugas pengangkutan sampah tetap merealisasikan belanja bahan bakar.” Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran dengan aktivitas operasional sebenarnya.
Lebih lanjut, BPK menyebutkan bahwa “hasil pemeriksaan dengan membandingkan data realisasi belanja BBM kendaraan pengangkut sampah ke TPA Galuga dengan data kendaraan yang masuk ke TPA Galuga menunjukkan terdapat 105 unit kendaraan yang tidak mengangkut sampah ke TPA Galuga atau tidak beroperasi namun tetap diberikan BBM Solar sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.041.148.000,00.”
Hingga saat ini, baru Rp360.000,00 yang ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah per 13 Mei 2024, sehingga masih terdapat sisa Rp1.040.788.000,00 yang belum ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa “sebanyak 47 unit kendaraan menggunakan pertanggungjawaban BBM tidak senyatanya.” Setelah melakukan konfirmasi kepada SPBU terkait, ditemukan bahwa “struk BBM dalam dokumen pertanggungjawaban bukan struk BBM yang dikeluarkan oleh kedua SPBU tersebut.” Bahkan, pengemudi tidak selalu meminta struk saat mengisi BBM.
BPK pun melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mencocokkan data pembelian BBM pada dokumen pertanggungjawaban dengan database milik PT Pertamina Regional Jawa Bagian Barat. Hasilnya, terdapat selisih pembelian sebanyak 134.456,03 liter dengan nilai mencapai Rp914.301.004.
Terkait temuan ini, “atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp318.108.352 pada tanggal 13 Mei 2024,” namun masih menyisakan kekurangan sebesar Rp596.192.652 yang belum dikembalikan.
“Memproses kelebihan pembayaran
belanja BBM sebesar
Rp1.636.980.672,20 dan
menyetorkannya ke RKUD.,” bunyi Rekomendasi BPK.
Saat dimintai konfirmasi dan tanggapannya atas laporan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Deden Adi Suryadi belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Denni Wisma to mengatakan, untuk proses pengembalian kelebihan pembayaran belanja BBM tersebut pihaknya telah mengembalikan kurang lebih Rp700 juta ke kas daerah.
“Kurang lebih kami telah menyetorkan 700an juta,” singkatnya ditemui di kantornya, Senin (23/6). (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !