JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meluncurkan sistem sertifikasi online (Cerol) versi 3.0. Sistem sertifikasi halal terbaru LPPOM MUI ini merupakan sistem sertifikasi online terbaru setelah tahun 2012.

“Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mengajukan sertifikasi halal baik karena jarak dan juga informasi yang barangkali belum tersampaikan ke dalam perusahaan, maka hari ini dengan izin Allah SWT LPPOM MUI akan meluncurkan sistem layanan sertifikasi halal online versi ketiga,” ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam acara Peluncuran Cerol 3.0 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (27/06)

Dia menegaskan bahwa munculnya Cerol 3.0 ini merupakan semangat dari LPPOM MUI hadir di tengah masyarakat sesuai dengan fungsi MUI untuk himayatul ummah atau melindungi umat.

Baca Juga  Headline Pendidikan | Protokol Kesehatan Pondok Pesantren Ditetapkan Dalam SKB Menteri

“Cerol adalah pengejawantahan fungsi MUI dalam melindungi umat,” katanya.

Pada acara tersebut, dia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala sertifikasi halal ada pada proses pembiayaan. Karena itu, pada kesempatan itu, LPPOM MUI juga menandatangani kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah untuk mengawal proses pembiayaan sertifikasi halal.

“Kami sadar betul bahwa proses sertifikasi halal membutuhkan biaya, maka pada hari ini juga, BRI Syariah dan BNI Syariah siap untuk mengawal pembiayaan sertifikasi halal khususnya di dalam UMKM,” paparnya

Dari kerjasama ini, diharapkan masalah-masalah pembiayaan yang sebelumnya menyulitkan UMKM di daerah lekas teratasi

“Problem bagi UMKM adalah pada pembiayaan sertifikasi halal. Dengan hadirnya BNI dan BRI Syariah di dalam mengawal pembiayaan sertifikasi halal, insyaallah tidak akan ada UMKM yang tertinggal di dalam proses sertifikasi halal,” katanya

Baca Juga  Tatap Muka Panglima TNI Bersama Pasukan Multi Nasional Pada Latihan Super Garuda Shield 2024

“Dalam menyongsong mandatory halal, UMKM tidak akan kami tinggalkan dan tidak akan tertinggal. Kita akan memberikan support kepada usaha mikro kecil dan menengah. Hari ini itikad baik dari perbankan syariah akan ditandatangani dalam kesempatan yang berbahagia saat ini,” katanya.

Lukman juga menjelaskan bahwa langkah-langkah LPPOM tersebut merupakan jawaban konkret MUI dalam mengawal pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasca berlakunya UU JPH nanti, maka kehalalan sebuah produk menjadi sebuah kewajiban, bukan lagi sukarela seperti sekarang.

“Hari ini menjadi langkah MUI dalam mengawal UU JPH sehingga tidak berhenti dalam masalah wacana saja. MUI melalui LPPOM telah jauh melangkah dengan menyiapkan infrastruktur dan suprastruktur,” katanya. (*)