
KOTA BOGOR – Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Pajajaran, Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, belum mengantongi sertifikat hala dari MUI.
Menyikapi hal tersebut, Management Operasional, Josua Ragil mengatakan, bahwa untuk sertifikasi halal itu sedang di urus langsung pusat dan sedang dalam proses . Menurutnya, untuk permasalahan ini lebih merancu kepada penamaan prodaknya. Jadi bukan dari bahan.
“Jadi, penamaan untuk produk kita ada yang namanya gunderuwo, mie setan, mie iblis dan mie pocong. Itu yang menjadi persoalan mungkin yang di tanyakan oleh pihak MUI selaku yang melegalisasi halal,” kata Josua Ragil kepada, awak media, kamis 25 Agustus 2022.
Josua menegaskan, bahwa untuk produk bahan-bahan makanan di Mie Gacoan 100 persen halal. Tidak ada bahan dari yang haram. Seperti diketahui, nama gacoan lebih mengarah pada makna jagoan sebagaimana yang diuraikan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
Menanggapi pernyataan Josua tersebut, berdasarkan pernyataan yang diterima oleh awak media, LPPOM MUI memastikan Mie Gacoan hingga tanggal 25 Agustus 2022 belum mengajukan sertifikasi Halal.
“Kami sampaikan bahwa hingga 25 Agustus 2022, LPPOM MUI belum menerima pengajuan registrasi sertifikasi halal outlet Mie Gacoan atas nama perusahaan PT. Pesta Pora Abadi,” ujar Ir. Muti Arintawati, M.Si, Direktur Utama LPPOM MUI,
“Kami mengajak pelaku usaha makanan minuman lain untuk mengurus sertifikasi halal sebagai komitmen untuk memberikan jaminan ketenteraman bagi konsumen muslim,” tambahnya.
Dan untuk pengurusan sertifikasi halal, Muti, menjelaskan Untuk perusahaan yang dijual secara nasional atau yang bertujuan untuk ekspor harus melakukan sertifikasi halal di LPPOM MUI Pusat. Sementara yang lingkupnya di provinsi tertentu, bisa meelakukan sertifikasi halal di provinsi masing-masing.
“Saat ini, LPPOM MUI sudah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi seluruh Indonesia dan 4 kantor perwakilan di luar negeri (2 di Korea, 1 di China, dan 1 di Taiwan),” jelasnya.
“Sertifikasi Halal merupakan bentuk kepatuhan perusahan terhadap regulasi jaminan produk halal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintan Nomor 39 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, produk makanan dan minuman harus sudah disertifikasi halal maksimal tanggal 17 Oktober 2024,” tutupnya.
(DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !