
KOTA BOGOR – Kejaksaa Negeri (Kejari) merupakan lembaga hukum pemerintah yang berkedudukan di Kota/Kabupaten yang memiliki tugas dan dan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan tugas Kejari adalah mengendalikan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya khususnya dibidang penuntutan dimana semua satu kesatuan yang utuh tidak bisa dipisahkan, dan Kejaksaan melaksanakan pun mempunyai tugas dalam penyidikan dan penuntutan perkara dalam tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RepubliK Indonesia.
Dan diketahui dari hasil laporan DKPP tahun 2014 hingga 2018 setidaknya terdapat 400 lebih penyelenggara pemilu dikenakan atau dijatuhi sanksi etik, bahkan 25 persennya diberhentikan secara tidak hormat. Dan tidak dapat dipungkiri penyelenggara pemilu di Indonesia sangat tertutup dalam pengelolaan anggaran sehingga rentan menimbulkan penyimpangan anggaran.

Dan terkait dengan dugaan korupsi di tubuh KPUD Kota Bogor yang sampai saat ini masih bergulir dengan dugaan kasus penggadaan proyek kegiatan hingga pengadaan yang diduga fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 1 milyar, dan jika melihat kerugian yang yang sangat besar tersebut sangat sulit jika praktek dugaan korupsi dilakukan hanya satu orang saja, pastinya ada sejumlah pihak atau orang yang diduga ikut serta bermain, baik itu dari luar maupun dari dalam. Tentunya dugaan korupsi ini harus segera dituntaskan secara hukum dan terang benderang.

Dengan permasalahan dugaan korupsi di tubuh penyelenggara pemilu di Kota Bogor inu maka kami dari Pergerakan Mahasiswa Bogor (PMB) menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk.
1. Mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh KPUD Kota Bogor sampai ke akar – akarnya.
2. Usut orang – orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
3. Kejari Kota Bogor harus bertindak tanpa pandang bulu.
(Pergerakan Mahasiswa Bogor (PMB))
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !