KABUPATEN BOGOR – YM (23), perempuan, warga Kampung Cikuda Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor melapor ke Kepolisian atas penganiayaan yang diterima olehnya.

Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban YM terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar jam 22.00 WIB di sebuah penginapan yang terletak di sekitar Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Akibat kejadian tersebut akhirnya korban YM melapor ke Polsek Gunung Putri.

Ditemui usai membuat laporan Kepolisian, juru bicara Tim Kuasa hukum korban, Burhan Fadly menuturkan,

Baca Juga  Headline Jawa Barat | Investasi Ilegal Berlanjut ke Mapolda Jawa Barat, Penasehat Hukum : Kami Muak!!!

“Pertama-tama kami atas nama tim kuasa hukum/penasihat hukum Korban YM mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian sektor Gunung Putri yang telah menerima laporan dari pihak Pelapor / Korban YM atas terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa diri Pelapor / Korban YM,”

Burhan menuturkan, “Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa kami tidak mentolerir kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Klien kami selaku Korban karena kekesan terhadap perempuan adalah cara tidak terhormat,” tambahnya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak Yang Wajahnya Dililit Lakban di Cilegon

“Pada dasarnya perempuan manapun seharusnya dilindungi, dihormati dan disayang, bukan masalah sebaliknya untuk dianiaya atau diperlakukan dengan kekerasan karena perempuan atau wanita adalah ibu manusia,” Harap Burhan. (*)