
CILEGON – Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut diduga melakukan pembunuhan karena motif sakit hati terkait utang piutang kepada ibu korban sebesar Rp150 juta.
Kapolres menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka utama, SA, diduga melakban dan menutup wajah korban hingga tidak bisa bernapas. Korban kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke Pantai Cihara.
“Tersangka kedua, EM, membantu SA dalam melakban korban dan ikut menduduki wajahnya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, pada Senin (23/9),
RH, tersangka ketiga, mengalihkan perhatian ibu korban saat kekerasan berlangsung serta membantu membuang barang-barang terkait pembunuhan. Tersangka UH dan YU, berperan dalam mencarikan tempat pembuangan dan membakar barang bukti.
“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/ pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.
Menurut pengakuan para tersangka, pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati karena ibu korban memiliki utang sekitar Rp150 juta melalui pinjaman online.
“Tersangka EM dijanjikan uang sebesar Rp50 juta, sedangkan UH dan YU mendapatkan imbalan Rp100.000 untuk membantu membuang jenazah,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !