
KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat koordinasi dan evaluasi terkait peredaran minuman beralkohol (minol) di Balaikota Bogor, Kamis (17/4). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Dalam kepada wartawan, Jenal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak melarang peredaran minuman beralkohol, namun melakukan pengaturan yang ketat.
“Kita ingin ada kesepahaman dengan DPRD, bahwa minol bukan tidak diizinkan, tapi diatur. Mulai dari siapa yang boleh berjualan, golongannya, dan bagaimana mekanismenya,” ujar Jenal.
Dalam rapat tersebut, menurut Jenal, Pemkot Bogor bersama DPRD membedah sejumlah regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
Jenal menyebut regulasi yang dimiliki dari pusat hingga Kota Bogor saat ini sudah sangat representatif, meskipun masih banyak pelanggaran di lapangan, terutama terkait perizinan.
Salah satu hasil kesepakatan penting dalam rapat tersebut adalah pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C oleh warung, kios, kantin, PKL, dan tempat sejenis.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !