
“Kita akan segera menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialisasi. Bila masih ada yang melanggar, akan kami tindak tegas,” tegas Jenal.
Penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan selama satu minggu hingga penyegelan. Jika pelaku usaha tetap membandel, pihaknya tidak segan melakukan pembongkaran.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada para distributor minol yang dinilai luput dari pengawasan. Jenal dan DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor untuk memastikan penjualan tidak dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki izin.
Pemkot juga akan memanggil sejumlah perusahaan layanan daring seperti Grab, Gojek, dan Shopee guna meminta klarifikasi terkait penjualan minol melalui platform mereka.
“Kami ingin tahu bagaimana sistem verifikasi mereka, karena diduga ada penjualan minol secara bebas tanpa pengawasan,” kata Jenal. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !