JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera menemui Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyampaikan temuan terkait kezaliman yang terjadi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pertemuan ini dilakukan melalui Tim Tabayyun dan Advokasi MUI yang dibentuk sebagai tindak lanjut rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI beberapa waktu lalu.
Mukernas tersebut merekomendasikan pencabutan PSN PIK 2 karena dinilai banyak menimbulkan mudhorat (kerugian) bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar area proyek.
Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN PIK 2, KH Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa saat ini tim sedang menyusun laporan resmi terkait temuan-temuan kezaliman dalam proyek tersebut.
“Sesegera mungkin akan kita laporkan. Sekarang kita sudah membentuk tim perumus untuk menyusun laporan yang akan disampaikan kepada pemerintah,” ujar Kiai Masduki dalam keterangannya di Kantor MUI Pusat, dilansir dari MUI Digital, Rabu (11/2).
Selain menemui Presiden Prabowo dan pimpinan DPR RI, tim MUI juga akan melaporkan temuan mereka kepada lembaga-lembaga terkait lainnya.
“Kita akan menemui Presiden, pimpinan DPR, dan lembaga-lembaga terkait. Mudah-mudahan Allah memudahkan langkah kita sehingga bisa segera bertemu dan mengambil langkah yang tepat,” tambahnya.
Tiga Masalah Serius yang Ditemukan Masyarakat Banten
Kiai Masduki mengungkapkan bahwa tim MUI baru saja bertemu dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Banten, yang terdiri dari para ulama dan aktivis setempat. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Banten melaporkan tiga masalah serius terkait proyek PSN di PIK 2.
Pertama, alih fungsi lahan pertanian sawah yang diuruk tanpa mempertimbangkan hak kepemilikan warga.
“Lahan pertanian dihargai dengan nilai yang tidak semestinya. Ini bertentangan dengan visi misi Presiden Prabowo, salah satunya adalah ketahanan pangan,” tegas Kiai Masduki.
Ia menjelaskan, area tersebut memiliki lahan pertanian yang sangat luas, baik milik pemerintah maupun masyarakat, yang seharusnya menjadi sumber ketahanan pangan.
Kedua, alih fungsi hak publik pantai yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi. “Jika ingin menguasai, harus ada kerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan atau izin resmi, meski sertifikat sudah diterbitkan. Alhamdulillah, sertifikat tersebut akan dicabut oleh pemda,” jelasnya.
Ketiga, alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Menurut Kiai Masduki, peralihan ini dilakukan tanpa izin resmi dan telah melanggar undang-undang.
“Masyarakat Banten menilai ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, tetapi juga pelanggaran terhadap kedaulatan negara,” tegasnya.
MUI menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian, harus segera memproses kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
“Kami meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kiai Masduki. (DR)