JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan tegas memblokir platform media sosial X akibat penyebaran konten pornografi yang tidak dibatasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa semua platform media sosial, termasuk X, memiliki kewajiban untuk mematuhi undang-undang Indonesia yang melarang penyebaran konten pornografi.

“Mereka lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas daripada mengikuti aturan pasar Indonesia. Jika demikian, ya tidak masalah juga,” kata Semuel dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/6).

Baca Juga  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Ia menambahkan, aturan kebebasan konten pornografi mungkin dapat diterapkan di negara-negara lain yang tidak memiliki regulasi ketat. Namun, di Indonesia, platform media sosial diharuskan mematuhi aturan lokal yang mengatur dengan tegas konten pornografi.

“Internet itu terhubung ke seluruh dunia, tetapi setiap negara memiliki yurisdiksi dan aturan masing-masing. Mereka harus patuh pada aturan lokal,” ujarnya.

Baca Juga  Headline Nasional | 800 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan, Teror Pegawai Dan Pimpinan KPK Serta Issue Faham Radikal

Media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, menjadi sorotan setelah mengubah regulasi pengunggahan kontennya, memungkinkan pengguna berlangganan untuk mengunggah konten tanpa batas, termasuk pornografi.

Polemik ini juga disoroti oleh Komisi I DPR RI dalam rapat kerja dengan Menkominfo Budi Arie Setyadi pekan lalu. Anggota fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mendesak Menkominfo untuk tegas memblokir X jika regulasi tidak segera diubah. (DR)