
JAKARTA – Polisi kembali menangkap tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH di Sukolilo, Pati. Dengan penangkapan ini, total tersangka kini mencapai empat orang.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, mengonfirmasi bahwa tersangka terbaru adalah M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. M ditangkap pada Senin (10/6).
“Tersangka M berperan dalam insiden tersebut dengan menendang salah satu korban, SH, yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” jelas Alfan dalam keterangan pers, Selasa (11/6).
Polisi menyita barang bukti dari tersangka M, berupa pakaian dan sandal, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Ketiga tersangka tersebut adalah EN (51), BC (37), dan AG (35). Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Jateng Minta Pelaku Buron Menyerahkan Diri
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi, mengimbau para pelaku pengeroyokan yang saat ini kabur dan bersembunyi untuk segera menyerahkan diri.
“Kami tidak segan-segan melakukan upaya paksa terhadap para pelaku yang kabur dan bersembunyi. Polda Jawa Tengah sudah mengantongi nama-nama yang akan kita lakukan upaya paksa. Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang,” tegas Luthfi saat kunjungan di Magelang, Selasa (11/6).
Luthfi menambahkan bahwa belum tentu semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih perlu melakukan sejumlah langkah untuk membuktikan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
“Dari video yang viral, tidak serta merta bisa dipidana. Kewajiban polisi adalah membuktikan siapa melakukan apa dan dengan apa, dan itu merupakan rangkaian yang akan kita buktikan,” tutup Luthfi. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !