KABUPATEN BOGOR – Dua anggota Detasemen Khusus(Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Swi Frisco Sirage.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu mengatakan, Kedua anggota Densus 88 Antiteror tersebut yakni Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati.
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (*/DR)