
MEDAN – Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, mengungkapkan perkembangan kasus penculikan dan pembunuhan yang melibatkan salah satu anggotanya, Serka HS, terhadap mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44).
Dalam keterangannya, Kodam I Bukit Barisan, Jumat (27/12), Mayjen Rio menyatakan bahwa insiden ini berawal dari kesalahpahaman terkait kendaraan milik pelaku yang diambil oleh korban.
“Yang jelas itu awalnya kesalahpahaman, masalah kendaraan pelaku diambil oleh korban, kemudian dicari oleh pelaku. Kira-kira begitu,” ujar Mayjen Rio.
Serka Holmes telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I Bukit Barisan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Pangdam.
Peristiwa tragis ini bermula pada 8 Desember 2024, saat Andreas Sianipar diculik oleh Serka Holmes bersama tiga warga sipil dari Desa Paya Geli, Deli Serdang.
Korban mengalami penganiayaan hingga tewas, kemudian jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12) oleh tim gabungan Denpom dan Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam kondisi mengenaskan. Tangan dan kaki korban terikat, sementara mata dan mulutnya dilakban.
Selain Serka HS, tiga warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka adalah CJS (23), MFIH (25), dan FA (37). Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan bahwa motif sementara kasus ini berkaitan dengan masalah sewa kendaraan. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !