
BULUKUMBA – Satreskrim Polres Bulukumba menetapkan FR (44), paman korban, sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan sejumlah saksi telah diperiksa.
Kasus ini terungkap setelah video kejadian penganiayaan tersebut viral di media sosial, mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.
“Beberapa hari lalu, kami mengamankan terduga pelaku, dan hari ini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan,” ujar AKP Aris Satrio kepada awak media, Rabu (11/9).
Korban, SR (10), adalah keponakan dari tersangka FR. Menurut keterangan pihak kepolisian, penganiayaan terjadi karena tersangka berniat memberikan pelajaran kepada korban yang kerap mengambil uang neneknya tanpa izin.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka FR yang mengenakan baju tahanan oranye dengan borgol di tangannya, diperlihatkan kepada awak media.
“Pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (2) jo pasal 76c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Bulukumba. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !