
“Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya,” kata Herwin dilansir dari Tribunnews.com pada Kamis (14/10).
Tidak hanya itu, kata dia, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, pengamanan dan penyelenggaran karantina lainnya. Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021.
“Yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam,” kata Herwin.
Herwin mengatakan Kogasgabpad Covid 19 mengucapkan terimakasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses Pelaksanaan Satgas Covid 19. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !