JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dan dalam PSBB Transisi ini ada beberapa sektor mulai beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan.

“PSBB Transisi kita tetap harus menaati seluruh protokol kesehatan COVID-19, seperti menggunakan masker harus sepanjang waktu di mana saja dan kapan saja. Dan Alhamdulillah, pada pantauan tadi kami lihat para penumpang yang menggunakan kendaraan umum, 100% menggunakan masker,” terang Anies.

Baca Juga  Headline Jakarta | Sebanyak 70.902 Kader Dasa Wisma Peroleh Bantuan Operasional Dari Pemprov DKI

Terkait Ganjil – Genap yang ditiadakan dari sejak 15 Maret, Anies pastikan masih belum berubah sesuai Pergub 51/2020, dan akan diberlakukan bila dalam masa transisi ini ada lonjakan kasus COVID-19.⁣

“Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tetap tidak ada Ganjil-Genap,” ujarnya.

Baca Juga  Headline Jakarta | Hadiri Pelantikan Anggota DPRD DKI Baru, Anies Ajak Legislatif DKI Wujudkan Visi Dan Misi DKI Jakarta

Pada sektor pemerintahan, ia memberlakukan aturan kapasitas kantor 50% dan dua gelombang (shift) jam kerja karyawan di DKI Jakarta kepada seluruh kantor di DKI Jakarta, dan akan dalam pengawasan.

“Tapi pengaturannya diserahkan pada tiap-tiap kantor. Yang penting harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk ketika berangkat dan pulang kerja,” tambahnya.⁣ (*)