Sebelumnya, Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat Perduli Pendidikan, Biyan Firmansyah juga menolak tindakan yang semena – mena kepala sekolah SMA Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor yang memecat siswa, pemecatan 5 siswa ini melanggar Permendikbud No. 82 tahun 2015.
DPP AMPP bahkan mendesak Gubernur Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Ketua DPRD Jawa Barat segera memberi sanksi atau mutasi kepada kepala sekolah tersebut.
”Dampak pemecatan itu bisa menimbulkan traumatik bagi siswa, seharus kepala sekolah bisa membina dan mendidik siswa menjadi baik kalau tidak bisa mendidik dan membina tidak usah jadi kepala sekolah bisanya hanya pecat siswa semena-mena,” paparnya.
AMPP juga menjelaskan, secara undang-undang tidak diperbolehkan mengeluarkan siswa dari sekolah. “Semestinya pihak sekolah tetap mempertahankan sampai siswa lulus ujian,” ungkap Biyan
Hingga berita diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak sekolah terkait dugaan pemecatan terhadap lima siswanya tersebut.
(Deddy)