KABUPATEN BOGOR – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD PAW (Penggantian Antar Waktu) Desa Sukamaju masa bakti 2019-2025 digelar di aula kecamatan Cibungbulang dengan di hadiri unsur Muspika dan KUA Kecamatan Cibungbulang. (27/7).

Pelantikan anggota BPD ini digelar guna mengisi kekosongan jabatan berdasarkan arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam menghadapi pemilihan Kepala Desa Sukamaju.

PJS Kepala Desa Sukamaju, Erik Setiawam menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan sesuatu hal yang lumrah dalam pemerintahan desa dikarenakan satu dan lain hal.

Baca Juga  Rudy Sumanto Dengarkan Keluhan Guru PPPK Terkait Jarak Penugasan

“Agenda ini adalah salah satu kontek pemerintah desa suatu yang lumrah yang harus dijalankan, berawal dari ada Anggota BPD yang meninggal dan ada mengundurkan diri ada dua orang di wilayah RW 2, RW 6 mengundurkan diri dan yang di RW 3 meninggal dunia,” terangnya.

Erik sebut pelantikan tersebut berdasarkan mekanisme Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPNI kembalikan lagi kepada masyarakat karena kebetulan dulu BPD yang lama hanya satu anggota.