Ia juga mengatakan pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan hibah keagamaan Rp.12.560.000.000 kepada 288 sarana, termasuk majelis taklim didalamnya sebanyak 35 sarana dengan jumlah hibah sebesar Rp.735.000.000.

Ade Yasin juga meminta majelis taklim yang mendapatkan hibah untuk membelanjakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangi bersama, jika penggunaan dana hibah tidak sesuai NPHD akan menjadi catatan atau temuan dalam audit.

“Saya berharap agar pengelolan hibah selalu mempedomani peraturan yang berlaku, baik dalam pertanggungjawaban, pelaporan maupun pelaksanaan monitoring dan evaluasinya,” ungkapnya. (*)

Baca Juga  Headline Bogor | Dampingi Gubernur Sholat Subuh Berjamaah, Wakil Bupati Tekankan Moral dan Ahlak