KABUPATEN BOGOR – Wisatawan yang ingin berkunjung ke Kabupaten Bogor di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus mengantongi hasil non-reaktif rapid test antigen. Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

“Kami mewajibkan wisatawan yang ingin berwisata terlebih menginap di hotel harus menyertakan hasil non-reaktif rapid test antigen. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran wabah Covid 19,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin (22/12).

Baca Juga  Headline Olahraga | Bupati Bogor : Bogor Junior League Cikal Bakal Pemain Profesional

Dia pun meminta pengelola restoran, hotel dan objek wisata disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.

Tenaga Satgas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor terbatas hingga kita meminta agar pengelola restoran, hotel dan objek wisata disiplin dalam menerapkan Prokes Covid-19 dan selrktif dalam menerima kunjungan wisatawan, kita harus tegas kalau wisatawan tidak disertakan hasil non reaktif Covid 19 minimal 3 hari sebelumnya, maka ga usah (datang) karena itu syarat yang sudah jamak berlaku di banyak tempat,” pintanya.

Baca Juga  Ade Yasin Minta Pembangunan Bendungan Cibeet dan Cijurey Libatkan Masyarakat

Sementara itu, Juru bicara Satgas Penangganan Covid-19 Irwan Purnama memaparkan kewajiban menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen diberlakukan dibmasa liburan Natal (24-27 Desember) dan liburan Tahun Baru (31 Desember-3 Januari).