KABUPATEN BOGOR – Wisatawan yang ingin berkunjung ke Kabupaten Bogor di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus mengantongi hasil non-reaktif rapid test antigen. Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

“Kami mewajibkan wisatawan yang ingin berwisata terlebih menginap di hotel harus menyertakan hasil non-reaktif rapid test antigen. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran wabah Covid 19,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin (22/12).

Dia pun meminta pengelola restoran, hotel dan objek wisata disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.

Baca Juga  Headline Bogor | PWSC Minta Bupati Dan DPRD Gelar Public Hearing

Tenaga Satgas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor terbatas hingga kita meminta agar pengelola restoran, hotel dan objek wisata disiplin dalam menerapkan Prokes Covid-19 dan selrktif dalam menerima kunjungan wisatawan, kita harus tegas kalau wisatawan tidak disertakan hasil non reaktif Covid 19 minimal 3 hari sebelumnya, maka ga usah (datang) karena itu syarat yang sudah jamak berlaku di banyak tempat,” pintanya.

Baca Juga  Polri Kembali Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Menuju Puncak

Sementara itu, Juru bicara Satgas Penangganan Covid-19 Irwan Purnama memaparkan kewajiban menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen diberlakukan dibmasa liburan Natal (24-27 Desember) dan liburan Tahun Baru (31 Desember-3 Januari).