Tsani menegaskan, Bapenda Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi atas skema relaksasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Tsani menyebut, aturan baru ini sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemulihan ekonomi dan mendukung suasana Jakarta yang kondusif sebagai kota bisnis.

Perlu diketahui, penghargaan Wajib Pajak PBB-P2 Panutan Tahun 2020 ini diberikan kepada wajib pajak yang dinilai layak menjadi teladan, baik dari kalangan wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Adapun kriteria pemilihan wajib pajak yang menerima penghargaan ini adalah wajib pajak yang membayar PBB-P2 dengan jumlah pajak terutang di atas Rp 10 Miliar.

Baca Juga  Headline Nasional | Jenderal TNI Andika Perkasa Resmikan Brigade Kavaleri-1/Limpung Alugoro

Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para wajib pajak, juga ditujukan sebagai kampanye kepada masyarakat bahwa tidak ada alasan untuk tidak patuh pajak meskipun berada dalam kondisi sulit. Jumlah wajib pajak yang diundang secara virtual dan diberikan apresiasi sebanyak 28 wajib pajak dari seluruh wilayah DKI Jakarta, dengan total ketetapan PBB-P2 yang dibayar sebesar Rp.386.339.000.950. (*)

Baca Juga  Headline Jakarta | Anies Optimis Jakarta Mampu Capai Target Vaksinasi di Akhir Agustus