
“Di masa-masa krisis seperti ini, kita berterima kasih kepada semua institusi yang memilih untuk menjaga pekerjanya bisa bekerja seperti sebelum kondisi pandemi. Tantangannya tidak sedikit, saya percaya itu. Menjaga pekerjaan ini bukan sekadar soal angka untuk dilaporkan secara regional, tetapi ini juga memastikan bahwa kondisi sosial politik itu berjalan dengan stabil karena masyarakat terjamin kondisi perekonomiannya. Dan Bapak/Ibu sekalian sebagai penyedia pekerjaan telah memberikan lapangan pekerjaan begitu banyak. Kami sampaikan terima kasih,” pungkas Gubernur Anies.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, menyampaikan bahwa hingga 29 September 2020, sekitar 680 ribu dari 1,1 juta wajib pajak yang terdaftar untuk PBB-P2 telah membayarkan kewajibannya. Dari sekitar 680 ribu wajib pajak tersebut, total penerimaan PBB-P2 yang tercatat sebesar Rp 5.946.617.502.281 atau 91% dari total target sejumlah Rp 6,5 triliun setelah refocusing anggaran akibat pandemi COVID-19.
“Dari 680 ribu wajib pajak tadi sampai sore tadi kami pantau aplikasi kami, total penerimaan yang masuk sekitar Rp5,946 triliun. Jadi, Rp 6 triliun kurang sedikit. Dan itu sudah cukup menggembirakan bagi kami karena target kami adalah Rp 6,5 triliun setelah refocusing, sehingga total realisasi mencapai 91% untuk PBB-P2 saja. Tetapi, secara total akumulasi persentase (realisasi) penerimaan ini baru tercapai 75,2% dari nilai total (target) penerimaan yang sekitar Rp29,8 triliun,” terang Tsani.
Tsani menyebut, Wajib Pajak PBB-P2 Panutan tahun 2020 telah menunjukkan komitmen dalam gotong royong membantu pemerintah menanggulangi COVID-19 melalui kontribusi kewajibannya. Tsani menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wajib pajak yang bersedia meluangkan sumber daya yang dimilikinya untuk mendukung Pemda dalam mengentaskan permasalahan COVID-19.
“Kami sudah menandatangani SK Kepala Badan untuk membantu para pelaku usaha yang menghadapi kesulitan ditengah pandemi ini, terutama dalam kaitan untuk memenuhi kewajiban pelunasan PBB-P2. Jadi, kami sudah menandatangani Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 yang isinya memberikan relaksasi, bukan pengurangan pokok pajak, tetapi hanya memberikan kesempatan untuk membayar secara bertahap kekurangan pajak yang belum bisa diselesaikan setelah masa jatuh tempo tanggal 31 September besok. Dan ini hanya kita berikan kepada mereka yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di detail peraturan ini,” jelas Tsani lebih lanjut.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !