JAKARTA – Dalam rangka pemulihan aktivitas ekonomi khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang paling terdampak pandemi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan 3 (tiga) strategi. Ketiga hal tersebut adalah (1) Relaksasi pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK); (2) Pemberian kredit pemula dan penyaluran dana pemulihan ekonomi oleh Bank DKI; (3) Pembentukan koperasi di 12 kampung prioritas.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati menjelaskan lebih lanjut terkait program pertama, yaitu pemberian IUMK yang merupakan terobosan Dinas PMPTSP untuk mempermudah layanan perizinan dengan secara aktif mendatangi pelaku usaha.
“Pertama adalah layanan jemput bola kepada pelaku UMK dengan memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor atau AJIB, dan simplifikasi persyaratan perizinan,” terang Sri.
Lebih lanjut Sri turut memaparkan, sejak dimulainya relaksasi IUMK pada 6 Juli 2020 sampai 8 September 2020 tercatat sebanyak 43.950 IUMK yang sudah diterbitkan bagi pelaku UMK binaan Jakpreneur maupun non binaan.
“Sebagai gambaran dari bulan Januari sampai dengan Juni sebelum adanya relaksasi ini, izin yang diterbitkan hanya sekitar 6.952 dengan jalur yang biasa. Dan setelah kita lakukan relaksasi ini, kita sudah menambah 43.950 sehingga untuk 2020 saja sudah diterbitkan sebanyak 50.902 IUMK. Dengan total omzet yang dicatat oleh para pelaku UMK adalah sebesar Rp 369 miliar,” terang Sri.
Kedua adalah program pemberian kredit bagi pemula, terdapat program ‘Monas 25 Jakpreneur’ dan penyaluran kredit program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Bank DKI.
“Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para pelaku UMKM sebagai tambahan modal kerja maupun investasi yang pada periode bulan September kurang lebih terdapat 153 UMKM yang dalam proses pengajuan kredit modal kerja dengan total penyaluran sebesar Rp 38,8 miliar. Angka ini akan terus bertambah, kita semua berupaya agar kredit bisa dimanfaatkan oleh semua UMK yang ada di Jakarta,” lanjut Sri.
“Tujuan didirikan koperasi berbadan hukum ini antara lain diharapkan dapat membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya di kampung prioritas,” pungkas Sri. (*)