Headline Jakarta | Pemprov DKI Perketat Kerumunan di Ruang Publik di Perpanjang PSBB Fase I Ke Empat

JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I untuk keempat kalinya selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020.

Selama periode tersebut Anies menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik khususnya di akhir pekan dan momen HUT ke-75 Kemerdekaan, pada 17 Agustus mendatang.

“Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga 27 Agustus 2020,” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI, (13/8).

Post ADS 1

Untuk perpanjangan ini, Anies bersama jajaran dan aparat kepolisian serta TNI akan fokus pada penegakan aturan khususnya penggunaan masker kepada masyarakat.

Anies juga menegaskan, setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara khususnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Adapun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Anies menetapkan agar setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta.

“Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda dan ini artinya kegiatan Care Free Day kami putuskan untuk ditiadakan karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan. Yang kedua, adalah perayaan 17 Agustusan. Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan,” tutur Anies.

Untuk pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan, menurut Anies, diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas tapi lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya.

Anies memaparkan, jumlah terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863. Adapun kasus Aktif di DKI Jakarta atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119 sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang.

“Alhamdulillah masyarakat yang telah dinyatakan sembuh di DKI Jakarta bertambah 489 orang sehingga total secara kumulatif mencapai 17.838. Dengan kata lain, 64 persen dari kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta telah kembali beraktivitas. Adapun kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia bertambah 13 orang sehingga total menjadi 981 orang. Berdasarkan data itu, tingkat kematian Jakarta sebesar 3,5 persen dan masih di bawah nasional yaitu 4,5 persen,” terang Anies.

Anies menerangkan, perkembangan kapasitas tes PCR di DKI Jakarta yang menerapkan standar WHO, yaitu bagi OTG atau Orang Tanpa Gejala yang terkonfirmasi positif COVID-19 hanya perlu isolasi diri dalam masa inkubasi tanpa perlu dites ulang. Adapun pasien dengan gejala apalagi yang butuh perawatan khusus di RS atau ICU, merekalah yang nantinya butuh dites ulang.

“Kami di DKI Jakarta melaksanakan standar WHO tersebut. Dari jumlah tes sebanyak 6.087 per hari ini, sebanyak 5.049 spesiemen atau 82 persen yang dites PCR hari ini adalah untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 621 positif dan 4.428 negatif. Artinya, mayoritas kapasitas testing kita digunakan untuk active case finding, mencari orang yang tidak pernah dites sebelumnya,” lanjut Anies. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !