BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6616/PW.01/SEKRE yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan bagi peserta didik SMA, SMK, dan SLB di wilayah Jawa Barat.

Dalam edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta untuk menggelar perpisahan secara sederhana dan tidak membebani siswa dengan pungutan biaya.

Edaran ini menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait perayaan kelulusan. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah agar kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.

Baca Juga  Headline Nasional | Delegasi Ummul Quro Al-Islami Raih Penghargaan Pada Ajang Istanbul Youth Summit 2021

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang bertujuan membiayai kegiatan perpisahan.

“Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik,” tegas dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Wijaya, Senin (24/2).