Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Melarang Pungutan Perpisahan Sekolah

Dok. Ilustrasi.

Lanjut, pihak sekolah diwajibkan untuk mengawasi kegiatan siswa setelah pengumuman kelulusan dengan bekerja sama dengan aparat kepolisian guna menghindari tindakan yang melanggar ketertiban umum.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta peraturan pelaksanaannya. (DR)

Post ADS 1

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !