Lanjut, pihak sekolah diwajibkan untuk mengawasi kegiatan siswa setelah pengumuman kelulusan dengan bekerja sama dengan aparat kepolisian guna menghindari tindakan yang melanggar ketertiban umum.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta peraturan pelaksanaannya. (DR)

Baca Juga  Headline Bogor | Sekda Kabupaten Bogor Minta LPTQ Siapkan Qori dan Qoriah Terbaik