BOGOR – Pemuda Nasional Bogor, Nur Isman Iskandar, menegaskan penolakan terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, mandat Reformasi 1998 secara jelas menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memaparkan perkembangan institusi Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR. Dalam forum tersebut, Kapolri mengulas perjalanan panjang Polri sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi.
Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah mengalami sejumlah perubahan struktural. Pada masa awal, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kemudian berada di bawah Perdana Menteri pada periode 1946–1961.
“Dan di situ diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Kemudian, tahun 1966 sampai 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,” ujar Nur Isman dalam keterangannya, Rabu (4/2).
Menurutnya, perubahan besar kembali terjadi pada era Reformasi 1998. Reformasi memisahkan Polri dari ABRI dan mengembalikan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum sipil.
Ia menegaskan, reformasi juga memberikan mandat agar Polri berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000.
Lebih lanjut, Kapolri menilai posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan paling ideal, mengingat tantangan tugas kepolisian yang sangat kompleks. Polri harus menjaga keamanan di wilayah Indonesia yang luas dengan karakter geografis kepulauan.
“Posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak Presiden luas kita setara London sampai Moskow. Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolri juga secara tegas menolak gagasan yang menempatkan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit menilai, skema tersebut justru berpotensi melemahkan institusi Polri sekaligus mengurangi efektivitas kewenangan Presiden dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. (*)