KOTA BOGOR – Para Pengacara / Advokat pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Bogor Raya Selasa (6/3) lalu, membela terdakwa, klien yang lemah secara eknomi dan sosial di Pengadilan Negeri Bogor Jl. Pengadilan No.10, Pabaton, Bogor Tengah, Kota Bogor

Dalam pembelaan terhadap Klien (terdakwa) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bogor tersebut, dipimpin oleh M. Taufik, S.H., M.H., selaku Koordinator tim Pengacara / Penasihat Hukum (PH). Ini adalah bentuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis atau dengan sebutan lain prodeo atau probono kepada klien (terdakwa) yang merupakan bagian masyarakat yang lemah secara ekonomi dan sosial oleh Posbakum DPC KAI Bogor Raya yang berkedudukan dan beralamat di Jalan Sentul Raya Ruko Oto Cling Lt. 2 Kabupaten Bogor.
Tim Pengacara / Penasihat Hukum (PH) pada Posbakum DPC KAI Bogor Raya tersebut beranggotakan sejumlah pengacara atau advokat termasuk di dalamnya terdapat nama-nama besar, sebut saja Ari Indra David, S.H., M.H., dan Arifin, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris DPC KAI Bogor Raya Periode 2017-2022 yang dalam hal ini selaku pengawal proses penanganan perkara yang dilakukan oleh tim Pengacara / Penasihat Hukum terdakwa.
Berikut daftar nama tim Pengacara / Penasihat Hukum terdakwa sesuai surat kuasa tertanggal 07-02-2018 dan terdaftar di Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor register perkara: 21/SK/HK/2018/Pidsus/PN.Bgr tanggal 13-02-2018 antara lain, M. Taufik, S.H.,M.H., TB.Bastari, S.H., Nano Sumarno, S.H., Slamet Sugiono, S.H., Setyo Hanggoro Mukti, S.H., Ari Indra David, S.H.,M.H., Tri Eka Yulianty, S.H., Burhan Fadly, S.H., Jatino Simanulang, S.H., Herlina, S.H.,M.H., dan Arifin, S.H.,M.H.
Burhan Fadly, anggota tim Penasihat Hukum terdakwa yang juga Pejabat sementara (Pjs) Ketua Bidang Humas dan Publikasi atau juru bicara DPC KAI Bogor Raya, seusai sidang, dalam keterangan pers-nya mengatakan:
“Pelaksanaan sidang hari ini dalam perkara pidana khusus dan tertutup untuk umum, dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, persidangan dimulai sekitar jam 15.30 dan berakhir 17.30 WIB itupun waktunya mundur dari yang dijadwalkan, sidang hari ini adalah pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bogor atas Eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya pada hari selasa tanggal 20 Februari 2018, selanjutnya majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 20 Maret 2018 dengan agenda pembacaan Putusan Sela”
“Kami tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara ini demi kemanusiaan tidak pilih pilah kasus, karena kapasitas kami adalah untuk mendudukan perkara pada porsinya dan menanganinya secara profesional sehingga tercipta keadilan yang hakiki untuk semuanya”
“Pentingnya pendampingan pengacara atau penasihat hukum kepada terdakwa dalam persidangan, agar proses pemeriksaan perkara berjalan adil atau tidak memihak dan tidak mudah didikte sampai diputusnya perkara tersebut, sehingga terhindar dari peradilan sesat. Jadi sangat rentan bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya jika tanpa pendampingan pengacara atau penasihat hukum”, Burhan melanjutkan
“DPC KAI Bogor Raya dalam kaitan perkara yang ditangani tim penasihat hukum dari Posbakum, dengan ini memberi bukti atas janjinya kepada masyarakat sebagaimana statemennya ketua kami (Ketua DPC KAI Bogor Raya) “100 % gratis bantuan hukum untuk masyarakat miskin”
“Sebagai bocoran perlu rekan-rekan insan pers ketahui dan tolong dicatat setebal-tebalnya, menurut rencana DPC KAI Bogor Raya akan menyampaikan ROADMAP mengenai pembentukan atau pembukaan Posbakum-Posbakum disetiap Kecamatan di Bogor Raya ini baik kabupaten maupun Kota Bogor, juga mengenai program penyuluhan hukum sampai ketingkat kelurahan dan desa, dan hal ini merupakan kebutuhan yang mendesak dan sangat penting artinya agar segera direalisasikan semata-mata untuk masyarakat Bogor Raya.