BEKASI – Pengadilan Agama Bekasi sita tanah dan bangunan rumah tinggal yang menjadi objek sengketa mantan suami (Z) selaku pihak Tergugat dan mantan isteri (AN) selaku pihak Penggugat, beberapa hari yang lalu (16/4).
Penyitaan terhadap objek sengketa dipimpin oleh Juru Sita dengan dua orang saksi atas perintah Ketua Pengadilan Agama Bekasi, dan dalam kesempatan tersebut juga dihadiri pihak Penggugat dan kuasa hukumnya, tanpa dihadiri pihak Tergugat atau yang mewakilinya.
Objek sengketa yang disita berupa 3 bidang tanah masing-masing kurang lebih seluas 50 meter persegi, 64 meter persegi dan 23 meter persegi, sehingga jika dihitung jumlahnya kurang lebih seluas 137 meter persegi serta berupa bangunan rumah tinggal seluas kurang lebih 132,10 meter persegi, terletak di Kampung Pamahan RT.003 RW.008 Nomor 22, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Terkait hal tersebut Penggugat, hari ini di lokasi (23/4), mengungkapkan, “Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan sita yang dilakukan Pengadilan Agama Bekasi melalui Juru Sitanya, oleh karenanya saya selaku pihak Penggugat mengucapkan terimakasih kepada pihak Pengadilan Agama Bekasi, tidak lupa juga saya mengucapkan terimakasih kepada tim kuasa hukum yang sudah bekerja keras dalam memperjuangkan keadilan dalam perkara ini untuk saya”, terang AN, sembari memperlihatkan Salinan Berita Acara Sita Jaminan yang diterbitkan Juru Sita.