Selanjutnya menurut AN, penyitaan tersebut sangatlah penting agar objek sengketa tidak dikuasai terlebih dahulu oleh pihak tergugat dan atau pihak-pihak lainnya, sebelum adanya putusan pokok perkara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Bekasi.

“Mudah-mudahan putusan pokok perkara nanti benar-benar adil karena objek yang menjadi sengketa berupa tanah merupakan hak milik saya yang dibeli menggunakan uang saya dan diperoleh sebelum saya menikah dengan Tergugat (harta bawaan), sedangkan bangunan rumah juga dibiayai menggunakan uang saya namun memang diperolehnya setelah saya menikah dengan Tergugat (harta bersama),” harapnya.

Baca Juga  Muhammadiyah Kembali Saluran Bantuan Untuk Palestina Rp13 Miliar

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Burhan Fadly, S.H., menuturkan, Penyitaan yang dilakukan Pengadilan Agama Bekasi terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Juru Sita berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 4423/Pdt.G/2019/PA Bks tanggal 16 April 2020 dan Penetapan/Putusan Sela Nomor 4423/Pdt.G/2019/PA Bks tanggal 12 Maret 2020.

“Dalam Berita Acara Sita Jaminan tersebut juga menyebutkan, intinya, sebagai penyimpan barang sitaan tersebut telah ditunjuk pihak Kelurahan dan diberitahukan sebelum ada penetapan lebih lanjut, barang yang telah disita harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dipindahtangankan dan seterusnya, juga kepada Pejabat Kantor Kecamatan Jatiasih, telah diberitahukan mengenai penyitaan objek dengan maksud supaya diumumkan di tempat itu”, pungkasnya. (*)

Baca Juga  Seminar Literasi Digital, Universitas Pakuan Soroti Dampak KUHP Baru Bagi Kreator Konten