Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta

Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta/Ist)

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji yang terjadi di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, delapan orang ditangkap dengan berbagai peran dalam jaringan tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial S, W, MR, MS, P, M, dan T telah ditangkap. MR dan W diduga sebagai pemilik operasi, sementara S bertanggung jawab atas penyediaan bahan baku.

Selain itu, M berperan sebagai pengawas, dan T sebagai penjual hasil pengoplosan. Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses penahanan.

Post ADS 1

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” ujar AKBP Indrawienny dalam konferensi pers, Kamis (13/2).

Modus operandi yang digunakan melibatkan pipa regulator yang dimodifikasi serta penggunaan es batu untuk mempermudah proses pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.

Menurut AKBP Indrawienny, untuk mengisi tabung 12 kg, dibutuhkan 4 tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sementara untuk tabung 50 kg, diperlukan 17 tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp 306 ribu hingga Rp 340 ribu.

Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual di wilayah Jakarta dan Bekasi. Para tersangka meraup keuntungan besar dari praktik ini, yakni Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi, dan Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu per tabung untuk gas 50 kg.

Kasus ini telah menjerat sembilan tersangka dengan pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !